G-FB9G7RXBHF
STANDAR PELAYANAN
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
2021
Standar Pelayanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar meliputi ruang lingkup pelayanan:
1. Pelayanan Dekorasi
2. Pelayanan Peminjaman Lapangan
3. Pelayanan Penyiraman