Tim Pertimbangan Daerah bertugas :
- Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;
- Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana bertugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.
Bidang Pendukung Sekretariat bertugas :
- Membantu sekretariat dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
- Membantu sekretariat dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
- Mengelola dan mengoperasikan website dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melayani permintaan informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line.
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi bertugas :
- Pelaksanaan perencanaan program pengolahan data dan klasifikasi Informasi
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public
- Inventarisasi, pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
- Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
- Penataan, penyimpanan dan pengolahan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk public
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas :
- Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik
- Menyiapkan system pelayanan dan pengelolaan informasi publik
- Penyedian informasi dalam rangka pelayanan informasi publik
- Penyempaian dan pemeliharaan informasi public
Bidang Fasilitasi Sengketa bertugas :
- Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik
- Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik
- Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
- Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi