G-FB9G7RXBHF Tugas Fungsi PPID - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Tugas Fungsi PPID

Tim Pertimbangan Daerah bertugas :

  • Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;
  • Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  • Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  • Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana bertugas :

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  • Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.

 

Bidang Pendukung Sekretariat bertugas :

  • Membantu sekretariat dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
  • Membantu sekretariat dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
  • Mengelola dan mengoperasikan website dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melayani permintaan informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line.

 

Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi bertugas :

  • Pelaksanaan perencanaan program pengolahan data dan klasifikasi Informasi
  • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public
  • Inventarisasi, pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
  • Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
  • Penataan, penyimpanan dan pengolahan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk public

 

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas :

  • Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik
  • Menyiapkan system pelayanan dan pengelolaan informasi publik
  • Penyedian informasi dalam rangka pelayanan informasi publik
  • Penyempaian dan pemeliharaan informasi public

 

Bidang Fasilitasi Sengketa bertugas :

  • Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik
  • Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik
  • Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi