G-FB9G7RXBHF
Profil PPID
Keterbukaan infomasi Publik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap kinerja Badan Publik. Keterbukaan Informasi Publik mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), sehingga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Badan Publik.
Mengacu pada Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan menegaskan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi tersebut secara transparan.
Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan Keputusan Walikota 100.3.3.3/934/HK/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
Pembentukan PPID Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar.
SK PPID dapat di unduh pada tautan berikut ini: (klik disini)