G-FB9G7RXBHF Tupoksi - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Tupoksi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar

Adapun tugas pokok Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman,  Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Pertanahan
  2. Melaksanakan tugas membantu Walikota Denpasar dalam melaksanakan tugas Pemerintah Daerah pada urusan pemerintah wajib pelayanan dasar bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman

Fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan teknis Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman,  Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Pertanahan berdasarkan kewenangan yang ada sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyelenggarakan pelayanan umum urusan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang meliputi Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, Bidang PSU dan Bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tertata dengan baik;
  3. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja;
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tulisan.

Uraian tugas jabatan Daerah  pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas :

  1. Menetapkan program kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berdasarkan Rencana Strategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan desuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  3. Membina bawahan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan cara megadakan rapat / pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
  4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan, dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas menetapkan Program Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  5. Merumuskan kebijakan teknis Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana, Sarana Utilitas Umum dan Pertanahan berdasarkan kewenangan yang ada sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyelenggarakan pelayanan umum, urusan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang meliputi Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, dan Bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tertata dengan baik;
  7. Memberikan rekomendasi pelayanan perijinan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar penerbitan ijin;
  8. Melaksanakan pembinaan kesekretariatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk  terciptanya tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Kepala Dinas didalam menjalankan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

 

2. Sekretariat

     Sekretariat mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan rencana program Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian dan pejabat fungisional di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian dan pejabat fungisional di lingkungan Sekretariat sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Mengoordinasikan penyusunan rencana operasional dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang serta memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan agar target kerja tercapai;
  6. Mengoordinasikan, menghimpun dan menyusun Perencanaan dan Evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman penyusunan program dan kegiatan dinas;
  7. Mengoordinasikan penyusunan usulan RKA / DPA sesuai dengan rencana strategis sebagai bahan usulan rencana kegiatan tahunan;
  8. Melaksanakan urusan perencanaan, Data dan Informasi sesuai dengan bidang tugas sebagai dasar untuk penyusunan program Dinas;
  9. Mengoreksi laporan kegiatan dan kinerja Dinas sesuai prosedur yang berlaku sebagai bahan laporan pertanggungjawaban;
  10. Melaksanakan urusan kepegawaian berdasarkan peraturan yang berlaku untuk terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  11. Melaksanakan urusan umum, perlengkapan dan rumah tangga sesuai peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan urusan keuangan sesuai peraturan yang berlaku untuk terciptanya tertib administrasi keuangan;
  13. Melaksanakan pengawasan internal di lingkungan dinas sesuai peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang terlaksanan sesuai dengan apa yang telah direncanakan;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat dengan cara membandingkan antara operasional dan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Sekretariat;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis;

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat terdiri dari :

a.  Sub Bagian Umum dan Keuangan;

b.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan

c.  Kelompok Jabatan Pelaksana.

 

Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat  dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terciptanya tertib administrasi;
  6. Menyiapkan rencana kebutuhan barang unit serta pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan urusan Administrasi Perjalanan Dinas dan penerimaan tamu sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyusun rencana Anggaran Belanja sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan belanja pegawai yang akuntabel;
  9. Melaksanakan pengelolaan Penatausahaan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pedoman yang ditetapkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel;
  10. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan penatausahaan keuangan yang akuntabel;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan 
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Sub Bagian Umum dan Keuangan dipimpin seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 

3. Bidang Perumahan

Bidang Perumahan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perumahan berdasarkan rencana program Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada Pejabat Fungisional di lingkungan Bidang Perumahan sesuai dngan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
  3. memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Pejabat Fungisional di lingkungan bidang Perumahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perumahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Melaksanakan pedoman teknis dan pendataan lingkungan perumahan dan kelayakan rumah yang memerlukan penataan, perbaikan, dan revitalisasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk terciptanya rumah layak huni;
  6. Mengumpulkan dan mengolah data hasil survey berupa peta dan informasi  lingkungan perumahan dan kelayakan rumah seusai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan informasi perumahan kepada masyarakat;
  7. menyusun dan meyebarluaskan norma, standar, pedoman, manual lingkungan perumahan dan kelayakan rumah serta sarana dan prasarana dasar perumahan melalui kegiatan sosialisasi untuk menjaga keteraturan lingkungan perumahan dan kelayakan rumah masyarakat;
  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi terjadap pendataan/inventarisasi, pemetaan dan pemutahiran perumahan untuk analisis kebijakan bidang perumahan;
  9. membuat kajian/analisa dan pengembangan inovasi desain terhadap fasilitas umum dan prasarana dasar sesuai dengan azas daya dukung dan daya tampung untuk terpenuhinya pelayanan yang standar;
  10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang perumahan dengancara membandingkan antara rencana opersional dengan tugas-tugas yang dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Perumahan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bagian Pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Bidang Perumahan terdiri dari:

a.    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b.    Kelompok Jabatan Pelaksana

 

4. Bidang Kawasan Permukiman

Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman  berdasarkan rencana program Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada Pejabat Fungisional di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
  3. memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Pejabat Fungisional
    di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. menyusun rencana teknis, melaksanakan pendataan lingkungan permukiman dan kelayakan kawasan permukiman yang memerlukan penataan, peremajaan, perbaikan atau revitalisasi sesuai prosedur yang berlaku sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang efektif dan efisien;
  6. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data  berupa peta dan informasi kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan informasi kawasan permukiman kepada masyarakat;
  7. menyusun dan menyebarluaskan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) lingkungan perumahan dan kelayakan permukiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pembangunan dapat dilaksanakan;
  8. melaksanakan pengembangan konsep  desain prototype melalui pendataan/inventarisasi, pemetaan dan pemutakhiran kawasan permukiman untuk memudahkan pencarian dokumen/arsip;
  9. melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh;
  10. membuat kajian/analisa terhadap prasarana dasar sesuai dengan azas daya dukung dan daya tampung sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  11. menyusun detail enginering design kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penataan kawasan permukiman menjadi lebih baik;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Kawasan Permukiman dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  13. membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bagian Pemerintahan; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Bidang Kawasan Permukiman terdiri dari:

a.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b.  Kelompok Jabatan Pelaksana     

 

 5.  Bidang Pertanahan

Bidang Pertanahan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pertanahan berdasarkan rencana program Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada Pejabat Fungisional di lingkungan Bidang Pertanahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
  3. memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Pejabat Fungisional di lingkungan Bidang Pertanahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pertanahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. menyusun rencana teknis, melaksanakan pendataan kelayakan Pertanahan yang memerlukan penataan, peremajaan, perbaikan atau revitalisasi sesuai prosedur yang berlaku sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang efektif dan efisien;
  6. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data  berupa peta dan informasi Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan informasi Pertanahan kepada masyarakat;
  7. melaksanakan pengembangan konsep  desain prototype melalui pendataan / inventarisasi, pemetaan dan pemutakhiran Pertanahan untuk memudahkan pencarian dokumen / arsip;
  8. melaksanakan pengembangan serta penataan pertanahan termasuk melaksanakan pengaturan dan penataan tanah perkotaan, apabila diperlukan turut membantu merekomendasi ijin lokasi dan ijin kapling sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk terpenuhinya pelayanan yang standar;
  9. membuat kajian/analisa terhadap fasilitas sosial dan sarana prasarana umum sesuai dengan azas daya dukung dan daya tamping sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  10. mengkoordinasikan dan sinkronisasi pemberian Izin Pelayanan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) sesuai peraturan perundang-undangan untuk terpenuhinya pelayanan yang standar;
  11. mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Pertanahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Pertanahan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bagian Pemerintahan; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Bidang Pertanahan terdiri dari :

a.     Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b.    Kelompok Jabatan Pelaksana

 

6. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum  berdasarkan rencana program Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada Pejabat Fungsional di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
  3. memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Pejabat Fungsional di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. menyusun norma standar pedoman dan manual Prasarana, sarana dan Utilitas Umum pada perumahan dan kawasan permukiman sesuai ketentuan yang berlaku agar Prasarana, Sarana dapat  dikelola dan tertata dengan baik;
  6. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pelayanan data berupa peta, informasi tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sesuai dengan prosedur  yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. melaksanakan penelitian kebijakan perumahan dan strategi strategi penerapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada lingkup perumahan dan kawasan permukiman sesuai ketentuan yang berlaku untuk terciptanya tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. menyusun, mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi penerapan spesifikasi standar tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sesuai peraturan yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan tugas;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada lingkunan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pengendalian;
  10. mengevaluasi pelaksanaan tugas Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Bagian Pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum terdiri dari :

a.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan

  1. b.         Kelompok Jabatan Pelaksana