G-FB9G7RXBHF Sejarah - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Sejarah

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terjadi perubahan nama dinas dengan struktur organisasi di pemerintah Kota Denpasar. Salah satu perangkat daerah yang terkena perubahan nama tersebut adalah Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar yang berubah nama menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar adalah satu satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Denpasar yang mempunyai tugas untuk membantu tugas Walikota Denpasar dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Kota Denpasar.

Adapun fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar adalah sebagai berikut: Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berdasarkan kewenangan yang ada sebagai pedoman pelaksanaan tugas;