G-FB9G7RXBHF
Biaya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Informasi Publik secara gratis ( tidak di pungut biaya ) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman , pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi sendiri di sekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat