G-FB9G7RXBHF STANDAR PELAYAN PUBLIK (SPP) Tahun 2021 - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

STANDAR PELAYAN PUBLIK (SPP) Tahun 2021

  • Kamis, 02 September 2021
  • 499x Dilihat

Standar Pelayanan Publik ini disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi seluruh pelaksana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan memberikan informasi kepada masyarakat pengguna layanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar. Selain itu, dengan penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Publik ini akan tercipta pelayanan publik yang jelas, berkualitas, cepat, transparan, mudah dan terukur demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.

Download File