G-FB9G7RXBHF
Standar Pelayanan Publik ini disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi seluruh pelaksana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan memberikan informasi kepada masyarakat pengguna layanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar. Selain itu, dengan penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Publik ini akan tercipta pelayanan publik yang jelas, berkualitas, cepat, transparan, mudah dan terukur demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.