G-FB9G7RXBHF Hasil Seleksi Administrasi Pada Penerimaan Tenaga Non PNS Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar Th 2018 - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Hasil Seleksi Administrasi Pada Penerimaan Tenaga Non PNS Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar Th 2018

  • Rabu, 16 Mei 2018
  • 576x Dilihat

PENGUMUMAN

Nomor : 800/1214/DPKPP/2018

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PADA PENERIMAAN TENAGA NON PNS

DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR

TAHUN 2018

 

I. Daftar pelamar yang lulus Administrasi

Bersama ini diumumkan daftar pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi penerimaan Tenaga Non PNS Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran ini yang tidak dapat terpisahkan dari pengumuman ini.

II. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi

  1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes wawancara.
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melaksanakan tes wawancara di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Jln Mulawarman No. 7 Denpasar dengan membawa Tanda Peserta Ujian.
  3. Pada saat pelaksanaan tes wawancara dilakukan langsung kepada pelamar dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

III. Pelaksanaan Tes Wawancara

Tes Wawancara dilaksanakan hari kamis 17 Mei 2018 Pukul 09.00 Wita sampai selesai di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Jln Mulawarman No. 7 Denpasar.

IV. Lain-lain

  1. Keputusan Panitia Pelaksana Penerimaan Tenaga Non PNS Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar Tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Seluruh tahapan penerimaan Tenaga Non PNS Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar Tahun 2018 tidak dipungut biaya.
  3. Apabila pelamar yang terbukti memberikan data/keterangan yang tidak benar, baik pada saat tahapan pelaksanaan tes maupun setelah bekerja menjadi Tenaga Non PNS diDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasardapat membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan/memutus hubungan kerja secara sepihak.

Demikian pengumuman ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya

Denpasar, 15 Mei 2018

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan PertanahanKota Denpasar

 

 

Ir. Nyoman Gede Narendra

Pembina Utama Muda

NIP. 19620223 199203 1 005