PROFIL
PROFIL
PPID
PPID
YANLIK
YANLIK
SIAP SELEM
SIAP SELEM
SATU DATA
SATU DATA
INFORMASI LAINNYA
INFORMASI LAINNYA

Teknical Meeting dan Pembahasan Umum Sayembara Patung Cokorda Mantuk Ring Rana

Teknical Meeting dan Pembahasan Umum Sayembara Patung Cokorda Mantuk Ring Rana
Pada hari Selasa, 6 Oktober 2009 diadakan Teknical Meeting dan Pembahasan Umum Sayembara Patung Cokorda Mantuk Ring Rana di Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar. Acara ini dihadiri oleh pihak Bappeda, Dinas Kebudayaan, Humas Setda Kota, Kec. Denpasar Utara, Kadis & Kabid Dinas Tata Ruang & Perumahan, ISI Denpasar, dan para peserta sayembara. Dalam acara ini pihak panitia menjelaskan ketentuan- ketentuan umum yang harus diikuti oleh para peserta sayembara, antara lain : I. LOKASI Lokasi Patung Cokorda Mantuk Ring Rana yang disayembarakan adalah disimpang empat Jl. Veteran, Jl. Nangka, Jl. Patimura dan Jl. Yudistira Denpasar II. PESERTA 1. Peserta sayembara adalah masyarakat umum dan kalangan akademis, yang merupakan Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia, bisa secara perseorangan atau tim yang beranggotakan 2 orang atau lebih. 2. Peserta lomba mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia, dapat diambil di Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, Jl. Melati No. 21 Denpasar telpon ( 0361 ) 262986. 3. Peserta saat pendaftaran akan di beri data teknis terkait lokasi deskripsi tokoh dan lain sebagianya. 4. Peserta lomba akan mendapat nomor pendaftaran yang akan digunakan sebagai identitas rancangan. 5. Peserta lomba wajib menyerahkan rancangan gambar dan model yaitu perwujudan 3 ( tiga ) dimensi dengan tinggi maksimum 40 cm menggunakan antara lain bahan beton, tanah lempung, kayu, steroform, fiberglas, Gypsum atau plastisin/lilin. III. KETENTUAN TEKNIS LOMBA 1. Gambar sketsa 2 dimensi dan perwujudan model patung 3 dimensi dengan ukuran tinggi 40 cm menggunakan bahan beton tanah lempung, kayu, steroform, fiberglas, Gypsum atau plastisin/lilin. 2. Peserta lomba dibebaskan dalam menuangkan ungkapan ekspresi dari figure yang akan diwujudkan dalam bentuk karya patung dengan mengindahkan rambu-rambu yang telah ditentukan panitia. 3. Karya peserta lomba disajikan dalam bentuk gambar teknis dan sketsa dengan keterangan detail dan juga diwujudkan dalam bentuk 3 dimensi. 4. Gambar rancangan disajikan dalam media kertas ukuran A3 5. Teknis penyajian gambar berwarna, namun masih mengacu pada ketentuan gambar teknis ( rencana tampak, denah, dan gambar detail dengan skala 1 : 50 ) 6. Pendaftaran peserta mulai tanggal 24 September 2009 sampai dengan 5 Oktober 2009 dengan membawa tanda bukti identitas diri atau surat tugas dari instansi yang diwakili di Sekretariat Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Jl. Melati No. 21 Denpasar. 7. Teknical Meeting akan diadakan tanggal 6 Oktober 2009 mulai jam 09.00 Wita sampai selesai bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Jl. Melati No. 21 Denpasar. 8. Karya disain dikirim / disetor paling lambat hari Selasa tanggal 20 Oktober 2009 Jam 15.00 Wita ke Panitia Sayembara Disain patung I Gusti Ngurah Made Agung ( Cokorda Mantuk Ring Rana ) Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar telp. (0361) 262986 IV. HADIAH 1. Pemenang sayembara disediakan Tanda Penghargaan dan Uang sebagai berikut : a. 1 ( satu ) orang pemenang I hadiah Rp. 10.000.000 b. 1 ( satu ) orang pemenang II hadiah Rp. 7.500.000 c. 1 ( satu ) orang pemenang III hadiah Rp 5.000.000 2. Pengumuman pemenang akan dilakukan melalui pemberitaan di papan pengumuman di Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar Jl. Melati No. 21 Denpasar dan langsung kepada pemenang melalui surat/telpon. 3. Penyerahan hadiah akan dilakukan pada peringatan hari Pahlawan 10 Nopember 2009 bertempat di Kantor Walikota Denpasar Jl. Gajah Mada No. 1 Denpasar V. JURI 1. Penilaian Karya Peserta dilakukan oleh Tim Juri pada tanggal 21 Oktober dan 22 Oktober 2009, mulai Jam 09.00 wita sampai selesai bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang dan Perumahan Jl. Melati No. 21 Denpasar. 2. Penilaian sayembara akan dilakukan oleh Tim Juri yang terdiri dari Unsur Institut Seni Indonesia ( ISI ) Denpasar, Asosiasi Pematung Bali, Unsur Fakultas Arsitektur Udayana ( UNUD ) Denpasar, Ikatan Arsitektur Indonesia ( IAI ) dan unsur Puri. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat dan hasil karya peserta sepenuhnya menjadi milik panitia sayembara
Tags