G-FB9G7RXBHF
Di Kota Denpasar masih banyak terdapat masyarakat kurang mampu atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berdasarkan database kemiskinan Kota Denpasar tahun 2018 sebanyak 3851 KK. Hal ini tidak terlepas dari faktor ekonomi keluarga masyarakat dan perkembangan ekonomi yang bersifat fluktuative. Pemerintah Kota Denpasar sejak tahun 2009 telah mengalokasikan anggaran secara berkelanjutan melalui APBD Kota Denpasar melalui Program Pengembangan Perumahan pada Kegiatan Perbaikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berdasarkan hal tersebut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar mengadakan sosialisasi tentang pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah MBR dan sosialisasi pendataan perumahan MBR di Kecamatan Denpasar Timur pada hari Kamis, 7 Juni 2018 bertempat di Kantor Camat Denpasar Timur. Kegiatan bantuan perbaikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kecamatan Denpasar Timur adalah sebanyak 17 Unit/KK. Masyarakat yang berhak menerima bantuan perbaikan rumah sebagai berikut :
1. Status tanah adalah hak milik dengan bukti kepemilikan
2. Kondisi rumah/bangunan adalah rusak berat atau tidak layak huni
3. Status ekonomi keluarga/masyarakat adalah masyarakat kurang mampu dan belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah atau dari CSR.
Dari kegiatan sosialisasi ini dimohonkan dukungan dan kerjasama yang baik dari semua pihak masyarakat serta perangkat desa/lurah setempat untuk tercapainya pelaksanaan kegiatan program pengentasan kemiskinan di Kota Denpasar.
01 September 2025
25 Agustus 2025
17 Februari 2026
04 Agustus 2025