G-FB9G7RXBHF
Berdasarkan Perda No. 27 tahun 2011 Land Consolidation (LC)Subak Margaya di Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat yang perda sebelumnya merupakan kawasan jalur hijau berubah menjadi kawasan permukiman. Adapun tujuan dari LC untuk membangun kawasan strategis kota dan melanjutkan jalan lingkar barat / Western Ring Road (WRR). Mengenai hal tersebut Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar mengadakan sosialisasi dan penjajagan kesepakatan dari masyarakat pada Senin, 18 Mei 2015 di Ruang Pertemuan Gedung Sewaka Dharma Jl. Majapahit No. 1 Lumintang Denpasar. Sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan pada masyarakat yang dihadiri oleh Instansi terkait dan para pemilik tanah di daerah LC Subak Margaya. Dari hasil sosialisasi tersebut masyarakat menyetujui LC Subak Margaya untuk dilaksanakan dan bagi masyarakat selaku pemilik lahan pada lokasi LC diharuskan agar mengisi Surat Pernyataan Persetujuan LC Subak Margaya yang nantinya diserahkanpadaDinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar maupun Badan Pertanahan Kota Denpasar.
01 September 2025
25 Agustus 2025
17 Februari 2026