SOAL RENCANA PEMBANGUNAN APARTEMEN
Rencana pendirian swalayan dan apartemen di Jalan Gatot Subroto Timur oleh investor disikapi serius jajaran Dinas Tata Kota Denpasar. Selasa, 6 Februari 2007 Dinas Tata Kota, Dins PU dan Dinas Lingkungan Hidup Denpasar mengundang investor guna meminta penjelasan soal rencana pembangunan apartemen dan swalayan tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Pemkot denpasar I Ketut Wisada, SE tersebut secara langsung telah menengur pihak investor. Kajian dampak lingkungan yang dimiliki investor hanya berupa UPL-UKL Padahal jika dlihat dari luas proyek yang diatas 9.000 meter persegi, investor harus memiliki kajian amdal. Selain itu dalam ijin yang diajukan tidak terdapat rencana pembangunan apartemen hanya ijin pembangunan swalayan.
Dinas Tata kota juga meminta pembangunan senderan di proyek itu agar dihentikan untuk sementara dan investor meminta kajian teknis terlebih dahulu dari Dinas PU Denpasar. Terkait hal ini, Dinas Tata Kota Denpasar siap mengawal pembangunan dan pelaksanaan proyek ini. Dan diharapkan swalayan Hardy\'s selaku investor akan siap menaati segala peraturan yang ada.