RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
Pembangunan Kota Denpasar dilaksanakan secara nyata dan berencana. Untuk mendukung hal tersebut terutama dalam menciptakan dan kelancaran pelaksanaannya, maka pemerintah Kota Denpasar mengusahakan agar pembangunan yang dilaksanakan dapat mewujudkan Kota Denpasar yang berwawasan budaya.
Salah satu upaya yang harus ditempuh adalah melakukan kegiatan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pelayanan perijinan tata ruang dan bangunan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah kebijaksanaan pemerintah Kota Denpasar yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan utilitas Kota.
Rencana Tata Ruang Wilayah bertujuan untuk :
a. Mewujudkan pola pemanfaatan ruang yang lebih terarah dan lebih optimal dengan tidak mengorbankan aspek kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup
b. Menciptakan kemudahan bagi masing – masing instansi sektoral maupun dinas di lingkungan pemerintah Kota Denpasar yang terkait dalam pengembangan potensi Kota Denpasar, pengembangan kegiatan sosial ekonomi serta pengaturan sistem pergerakan dan koordinasi pengembangannya baik penentuan program, pendanaan maupun dalam penyiapan peraturannya
c. Menetapkan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat
d. Mencegah terjadinya benturan kepentingan antar sektor dalam usaha – usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang
e. Menyusun rencana rinci tata ruang di Kota Denpasar serta pelaksanaan pembangunan dalam pemanfaatan ruang bagi kegiatan pembangunan dan merupakan dasar dalam mengeluarkan perijinan pembangunan.
Wilayah perencanaan mencakup keseluruhan wilayah di Kota Denpasar yang meliputi : Kecamatan Denpasar Barat, Kecamatan Denpasar Timur, dan Kecamatan Denpasar Selatan, dengan luas wilayah ± 12.778 ha.