G-FB9G7RXBHF Program Perbaikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR/RTM) 2015 - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Program Perbaikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR/RTM) 2015

  • Selasa, 03 November 2015
  • 1469x Dilihat

Pemerintah Kota Denpasar pada Tahun 2015 ini melalui Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar mengadakan program Perbaikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR/RTM). Pemkot Denpasar telah menganggarkan sebanyak 82 bedah rumah sehat yang menyasar Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR/RTM) yang berada di 4 Kecamatan yaituKecamatan Denpasar Utara sebanyak 17 unit, Denpasar Barat sebanyak 20 unit, Denpasar Timur sebanyak 23 unit, dan Denpasar Selatan sebanyak 22 unit. Peningkatan anggaran bedah rumah sehat terus dilakukan Pemkot Denpasar dari tahun ke-tahun, yang tahun ini satu unit bedah rumah sehat dianggarkan sebesar Rp. 30 juta. Berdasarkan Permendagri No. 39 Tahun 2011 persyaratan untuk mendapatkan bantuan rumah bagi masyarakat  berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Denpasar adalah sebagai berikut:

1. Status Tanah

- Hak Milik (Buktisertifikat, Pipil, Girik)

- Surat pernyataan ahli waris untuk status tanah (DT) duwe tengah

2. Kondisi rumah

- Rusak/rusak berat (tidak layak huni)

3. Status KK

- Surat pernyataan yang bersangkutan merupakan KK kurang mampu

4. Surat Proposal, belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah /CSR

5. Usulan dibuat dalam bentuk proposal dengan dilengkapi berupa lampiran dari point 1 s/d point 4 dan fotocopy KTP, KK serta foto dokumentasi bangunan/orang yang bersangkutan

6. Permohonan ditujukan kepada Walikota Denpasar untuk mendapatkan persetujuan tembusannya kepada : Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Bappeda, Bagian Keuangan, Camat dan Desa / Lurah setempat

Sesuai dengan prosedur  proses awal pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah untuk MBR di Kota Denpasar adalah sebagai berikut :

1. Verifikasi usulan

2. Perencanaan (penyusunan DED)

3. Proses PPBJ

4. Pelaksanaan Teknis

5. Penyerahan/NPHD

Waktu pelaksanaan program Perbaikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR/RTM) tahun 2015 dimulai pada bulan Mei 2015 s/d Oktober 2015.