Penyegelan Teduh Ayung Riverside
Hari ini, Rabu, 1 Desember 2010, dilakukan penyegelan terhadap proyek pengkaplingan Teduh Ayung Riverside. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Denpasar. Proyek dihentikan dan disegel karena tidak mengantongi izin serta terindikasi melanggar sempadan sungai. Walaupun sudah diberikan SP I, II dan III, pihak pengembang tidak menghiraukan dan tetap melakukan pekerjaan. Kadis Tata Ruang dan Perumahan (DTRP), puluhan anggota tramtib dan satpol pp dan tim lapangan dari DTRP turut dalam melakukan penertiban tersebut.