G-FB9G7RXBHF
Dalam rangka menjaga iklim investasi yang tertib dan sesuai regulasi, Tim Disperkimta Kota Denpasar melaksanakan kegiatan peninjauan dan pengecekan lapangan terkait permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Maret 2026, dengan menyasar langsung lokasi proyek penataan ruang dari PT. Berkat Benoa Propertindo.
Pengecekan lapangan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penerbitan izin guna memverifikasi kesesuaian antara dokumen teknis yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan di Kota Denpasar tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tidak mengganggu daya dukung lingkungan sekitarnya.
Di lokasi, petugas melakukan pengukuran, pemeriksaan batas-batas lahan, serta mengevaluasi aksesibilitas penataan kawasan yang direncanakan oleh pihak pengembang.
Tertib tata ruang adalah kunci utama pembangunan kota yang berkelanjutan, seimbang, dan ramah lingkungan!
01 September 2025
25 Agustus 2025
17 Februari 2026
04 Agustus 2025