G-FB9G7RXBHF
Berdasarkan pengecekan Tim Pengawasan dan Penertiban Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar terhadap bangunan di Jl. Juwet Sari, Pemogan dengan data lapangan fungsi bangunan perumahan 4 unit, dimana kawasan /peruntukan pada bangunan tersebut adalah RTHK maka dalam rangka pengamanan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar khususnya dibidang ketertiban bangunan dan lingkungan, maka Tim memberikan Surat Peringatan I untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan tersebut.
01 September 2025
25 Agustus 2025
17 Februari 2026