G-FB9G7RXBHF Penertiban Pelanggaran Bangun-Bangunan - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Penertiban Pelanggaran Bangun-Bangunan

  • Kamis, 10 September 2015
  • 1387x Dilihat

Berdasarkan pengecekan Tim Pengawasan dan Penertiban Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar terhadap bangunan di Jl. Juwet Sari, Pemogan dengan data lapangan fungsi bangunan perumahan 4 unit, dimana kawasan /peruntukan pada bangunan tersebut adalah RTHK maka dalam rangka pengamanan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar khususnya dibidang ketertiban bangunan dan lingkungan, maka Tim memberikan Surat Peringatan I untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan tersebut.