G-FB9G7RXBHF PENERTIBAN DI PANTAI SANUR - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

PENERTIBAN DI PANTAI SANUR

  • Selasa, 01 Mei 2007
  • 1774x Dilihat
Penertiban bangunan semipermanen milik para pedagang di Pantai Semawang, Sanur, dilakukan sejak Jumat 27 April lalu. Sedikitnya 27 pedagang yang memiliki warung di pantai itu dengan kesadaran sendiri membongkar setelah menadapat Surat Peringatan (SP) I dari dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Denpasar. Penertiban tersebut mengacu pada SK WaliKota No. 317 Tahun 2003 tentang Penataan Kawasan Pantai Sanur. Dimana penataan pantai yang berbatasab dengan laut sampai dengan jalan setapak diperuntukkan bagi ruang terbuka (ruang publik). Jadi di sebelah timur jalan setapak tidak dibolehkan ada bangunan. Ini dimaksudkan agar pemandangan di Pantai Sanur tidak kumuh.Pembongkaran yang dilakukan sejak pukul 08.00 Wita tersebut juga dipantau Lurah sanur wayan Puja, Kelian Adat Br. Semawang I Gusti Gede Suparta, serta Kasubdin Pengawasan dan Penertiban Dinas Tata Kota dan Banguna Kota Denpasar Ir. I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, MT. Dalam kesempatan ini, Ir. I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, MT berjanji akan melakukan penertiban secara bertahap dengan dilakukan pendataan terlebih dahulu. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terhadap para pedagang yang kaki lima yang berjualan di sebelah timur jalan setapak. Setelah di Semawang, sosilaisasi dilakukan terhadap pedagang di Pantai Sindhu, Sanur. sosialisasi ini terus berlanjut kepada para pedagang di pantai-pantai lainnya di Sanur dari Pantai Semawang hingga Pantai Matahari Terbit.