PENATAAN NAMA JALAN DI KOTA DENPASAR
Pesatnya perkembangan ruas jalan di KOta denpasar tanpa diimbangi penataan yang cepat menyebabkan banyak ditemukan nama jalan yang tumpang tindih. Pada tahun 2004 hanyaterdapat 512 ruas jalan, namun kini jumlahnya mencapai 1.613 ruas.
Peningkatan ini disebabkan adanya pengembangan perumahan yang begitu pesat dengan nama jalan dibuat sendiri. Akibatnya, ada beberapa nama jalan yang tumpang tindih.
Berkenaan dengan hal itu, Pemerintah Kota Denpasar akan segera melakukan penataann nama jalan. Program penataan nama jalan tersebut mengacu pada Perda No. 12 / 1995. Sesuai dengan Perda tersebut pembagian jalan di Kota Denpasar terbagi atas 9 wilayah yang dikenal dengan konsep nawa sanga. Untuk wilayah utara, nama jalan memakai identitas wayang, wilayah timur nama bunga dan wilayah selatan memakai nama tukad atau sungai, sedangkan wilayah barat memakai nama pulau, burung ikan, buah da nama gunung.
Untuk tahun anggaran 2007, Pemerintah Kota Denpasar telah mengalokasikan dana Rp. 282,155 juta untuk pembuatan 220 plang nama jalan. Proyek ini masih dalam tahap sosialisasi dan diharapkan tuntas Agustus 2007.
Saat ini dari 1.613 ruas jalan yang ada di Kota Denpasar, baru 378 ruas jalan yang sudah diberikan nama lewat program penataan. Selebihnya akan digarap secara bertahap lewat APBD tahun berikutnya dengan perkiraan anggaran sekitar Rp. 600 juta.