G-FB9G7RXBHF Penataan Kawasan Kumuh di Kota Denpasar - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Penataan Kawasan Kumuh di Kota Denpasar

  • Kamis, 20 September 2018
  • 627x Dilihat

Kegiatan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Denpasar berlokasi di Jalan Resimuka Barat VII dilaksanakan oleh kontraktor CV. Triarta Graha dengan konsultan perencana CV Mitra Karya Mandiri dan pengawas PT. Mahawidya Konsultan. Kegiatan ini dimulai pada 14 September s/d 2 November 2018 dengan pagu dana Rp. 500.000.000,00. Pekerjaan yang dilakukan dalam penataan kawasan kumuh tersebut adalah pengerjaan paving dan saluran, pengerjaan gapura dan railling, dan pengerjaan nama gang.