Penataan Gajah Mada sebagai Pusat Perdagangan
Penataan kawasan Gajah Mada sepanjang 726,77 meter tersebut sejatinya sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu dengan membongkar sejumlah toko di depan Pura Desa/Puseh desa Pekraman Denpasar. Kawasan Jalan Gajah Mada sebagai kawasan perdagangan sejak zaman kolonial, namun saat ini sudah mulai mati suri, sehingga diharapkan dengan program penataan ini dapat mengembalikan dan meningkatkan eksistensi fungsi, visual dan fisik kawasan Gajah Mada sebagai pusat perdagangan.
Dalam penataan kali ini, Pemkot Kota Denpasar, melalui Dinas Tata Kota dan Bangunan juga akan mengakomodasikan ruang publik yang selama ini masih sangat minim, khususnya untuk pejalan kaki.