G-FB9G7RXBHF Pembahasan permohonan penggunaan lahan Milik Desa Adat Poh Gading Kota Denpasar - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Pembahasan permohonan penggunaan lahan Milik Desa Adat Poh Gading Kota Denpasar

  • Kamis, 26 Februari 2026
  • 59x Dilihat

Berikut adalah pilihan draf narasi Instagram yang dikemas secara profesional, taktis, dan rapi untuk akun instansi:

[PILIHAN 1: Gaya Formal & Informatif – Cocok untuk Feed Utama]

Sinergi Pemerintah dan Desa Adat: Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat ????????

Demi meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang merata, Tim Disperkimta Kota Denpasar menghadiri rapat pembahasan terkait permohonan penggunaan lahan milik Desa Adat Poh Gading.

Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Februari 2026, guna membahas legalitas dan mekanisme pemanfaatan aset lahan yang diperuntukkan bagi operasional Puskesmas Pembantu (Pustu) Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Pembahasan ini sangat penting dilakukan untuk menyelaraskan regulasi penataan aset daerah dengan hak tata ruang Desa Adat. Melalui koordinasi yang matang, diharapkan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama ini memiliki payung hukum yang jelas dan berjalan secara berkelanjutan.

Proses pembahasan berlangsung kondusif dengan melibatkan jajaran dinas terkait, perangkat desa, serta tokoh Desa Adat Poh Gading guna mencapai kesepakatan terbaik demi kepentingan publik.

Sinergi yang kuat antara pemerintah kota dan lembaga adat adalah kunci utama percepatan pembangunan fasilitas umum di Kota Denpasar!