Pembahasan Norma Standar Pedoman Manual Bangunan Gedung
Rapat Pembahasan Norma Standar Pedoman Manual Bangunan Gedung (NSPM BG) kali ini merupakan rapat kedua / final
Rapat tsb dihadiri : Instansi terkait dan Tim Ahli Bangunan Gedung Kota Denpasar terdiri dari Bidang Arsitektur, Hukum dan Utilitas.
Bidang Arsitektur membahas mengenai ragam hias agar tidak mengunakan simbol-simbol agama, agar detail teknis berisi pertimbangan luas areal suatu tempat umum seperti sekolah yg memadai dg luas parkir sehingga penyebaran sekolah merata untuk antisipasi penyebaran penduduk agar merata di Kota Denpasar, agar detail fasilitas parkir juga lebih detail mengacu pada perda Nomor 6 Tahun 2001 dan RTRW yg ada. Selain itu agar jg mengacu ke Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yg didalamnya berisi perhitungan satuan luas parkir. Agar antara satu NSPM dg NSPM yg lain tidak saling overlap dimana di Dinas Tataruang dan Perumahan Kota Denpasar ada 3 NSPM yg sedang dirancang yaitu NPSM Bangunan Gedung, NSPM Lingkungan Bangun Bangunan, dan NSPM Perumahan, sehingga perlu koordinasi antar kegiatan NSPM ini. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terkait dengan bidang utilitas dimana Asosiasi Kelistrikan Indonesia (AKLI) dan PLN ada kesepakatan jaminan 5 tahun untuk instalasi listrik. Pada bagian pasal Tata Laksana ada 3 hal yg menjadi pedoman yaitu administrasi (menyangkut IMB dan sejenisnya), Persiapan (menyangkut hal tekni pemasangan pagar proyek), dan selama Masa Konstruksi (antara lain pengaturan lalu lintas, ijin operasi alat berat). Hasil akhir dari NSPM Bangunan Gedung ini adalah adanya Rancangan Peraturan Walikota Kota Denpasar tentang Bangunan Gedung yang berwawasan budaya Bali sesuai dengan visi misi Kota Denpasar.