INFORMASI PERUNTUKAN LAHAN
Informasi Peruntukan Lahan adalah Informasi tentang Rencana Peruntukan Lahan / Tata Guna Lahan yang dapat diminta oleh masyarakat untuk setiap kawasan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar
Maksud dan Tujuan untuk diberikannya Informasi Peruntukan Lahan ini adalah meminimalkan terjadinya pelanggaran tata ruang , disamping itu juga agar masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar (Perda Kota Denpasar Nomor 10 tahun 1999).
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mengurus Informasi Peruntukan Lahan antara lain :
a. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Denpasar
b. Melampirkan foto copy Surat Pemilikan Tanah yang dimintakan informasi
c. Melampirkan foto copy KTP
Informasi peruntukan lahan ini tidak dikenakan biaya.
Proses pengurusan Informasi Peruntukan Lahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pemohon dapat mendownload formulir ( contoh surat ) melalui web ini atau datang ke UPT Kota Denpasar untuk mengambil dan mengisi formulir secara lengkap.
2. Pemohon dapat menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy Surat Kepemilikan Tanah dan fotocopy KTP melalui UPT Kota Denpasar.
3. Pengecekan ke lapangan akan dilakukan oleh Petugas Dinas Tata Kota dan Bangunan bersama pemohon.
4. Hasil pengecekan kelapangan diinformasikan kepada pemohon berupa infromasi tertulis dan gambar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Denpasar