G-FB9G7RXBHF Pembahasan Laporan Akhir, NSPM Lingkungan Bangun-Bangunan Kota Denpasar - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Pembahasan Laporan Akhir, NSPM Lingkungan Bangun-Bangunan Kota Denpasar

  • Senin, 12 Oktober 2009
  • 994x Dilihat
Pembahasan Laporan Akhir, NSPM Lingkungan Bangun-Bangunan Kota Denpasar
Latar Belakang : - RTRW Kota Denpasar sebagai matra tata ruang masih berupa arahan dan belum operasional, sehingga sulit dijadikan rujukan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. - RDRT Kecamatan pada skala yang sudah lebih rinci (mengatur guna lahan, intensitas bangunan, tata massa, prasarana lingkungan) namun tetap kurang operasional sebagai rujukan pengendalian pembangunan karena belum disertai dengan aturan pemanfaatan ruang yang lengkap termasuk NSPM. - UUPR 26/2007 (psl35), pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi (Zoning Regulation), perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. - Perlunya dilakukan pengendalian pembangunan yang lebih terarah dan terencana agar tidak mendorong terjadinya eksploitasi lingkungan perkotaan secara berlebihan termasuk pelanggaran rencana tata ruang Kota Denpasar. - Pengendalian yang dilakukan dapat dilaksanakan dengan baik jika memenuhi Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) Lingkungan Bangun-Bangunan. - Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar (2009) melaksanakan kegiatan Penyusunan NSPM Lingkungan Bangun-Bangunan. Konsep Tata Lingkungan Perkotaan : - Secara prinsip, kawasan pertanian lahan basah tetap harus dilindungi sehingga pengembangan kegiatan budidaya diarahkan pada sekitar kawasan-kawasan yang telah terbangun dan walaupun terpaksa demi kepentingan umum atau kepentingan yang lebih luas harus mendapatkan kesepakatan antar stakeholder. - Menjaga kelestarian alam dan budaya setempat. - Mengelola kegiatan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diarahkan. - Tetap manjaga kelestarian pola lingkungan dan ciri bangunan tradisional Bali - Menyediakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat banyak (umum) - Semua peruntukan lahan dikawasan perkotaan wajib menyediakan ruang hijau yang wujudnya dapat berupa taman dan sejenisnya - Pembuangan limbah industri dan atau kegiatan lainnya termasuk bangunan-bangunan public sebelum dibuang harus melalui proses yang memenuhi syarat sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan - Untuk menjaga keseimbangan sumber daya air maka tiap bangunan-bangunan diruang public diwajibkan membuat sumur resapan air limbah. Peserta Rapat: Bappeda, Badan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perijinan, Dinas Kebersihan & Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kantor Pertanahan, Bag. Keuangan Setda, Bag. Program Pembangunan Setda, Bag. Hukum Setda, Camat Densel, Camat Dentim, Camat Denut, Camat Denbar, Tim Ahli Bangunan Gedung, Dinas Tata Ruang dan Perumahan