Kawasan Kumuh di Denpasar
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Denpasar sejak tahun 2006 hingga 2007, ditemukan delapan titik kawasan kumuh di Kota Denpasar, yaitu masing-masing di Banjar Pemangkalan Gang Kelapa Muda Ubung Kaja (seluas 0,50 Ha), Jalan Nusa Kambangan Dauh Puri Kauh (18 Ha), Jalan Merta Sari sidakarya (95 Are), Jalan Merta Sari Sanur Kauh (95 Are), Jalan Padang Galak Sanur Kaja (105 Are), Jalan Letda Reta Dangin Puri Klod ( 4 Ha), Jalan Bubungan Gang II d kesiman Petilan ( 2,5 Ha), dan Jalan Maruti Dauh Puri Kaja (4 Ha)
Pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui kantong-kantong kekumuhan sehingga bisa dicarikan solusinya, terutama terkait dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Nantinya warga di kawasan kumuh itu akan didata lagi berdasarkan taraf hidup, ekonomi, status sosial dan sebagainya.
Berdasarkan data penduduk KOta Denpasar pada tahun 2004 terdapat 562.907 jiwa dengan luas kawasan perumahan dan permukiman 12.778 Ha. Jumlah bangunan 128.000 unit, 10 persennya tergolong kategori rusak / buruk. Dari 12.800 unit rumah yang rusak / buruk itu, 8.140 KK (40.700 jiwa) berada di kawasan permukiman kumuh dengan status kontrak, sementara 4.660 KK (23.330 jiwa) penduduk asli/menetap dengan kategori miskin.
Mengatasi persoalan kawasan kumuh itu telah dilakukan upaya seperti penataan dan pembinaan 14 titik lokasi kumuh ilegal, pembongkaran 6 titik lokasi ilegal, perbaikan lingkungan perumahan dan permukiman, memberikan bantuan bahan bangunan kepada pemduduk miskin, pembangunan sistem pengolahan limbah terpadu (sanimas) dan lainnya.