G-FB9G7RXBHF Dinas Tata Ruang dan Perumahan segera SP III KFC Gatsu - DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Menu

Dinas Tata Ruang dan Perumahan segera SP III KFC Gatsu

  • Jumat, 27 Agustus 2010
  • 749x Dilihat
Dinas Tata Ruang dan Perumahan segera SP III KFC Gatsu
Bangunan Kentucky Fried Chicken (KFC) Gatsu tetap saja membangkang atas peringatan SP II yang dilayangkan oleh Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar (DTRP). Untuk itu DTRP segera memberikan SP III atas bakal gerai KFC di kawasan Gatot Subroto. Hal ini, dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran lebih banyak lagi. Surat Peringatan III ini diberikan karena sebelumnya KFC tidak melakukan rekomendasi pada SP II, dengan kata lain pelanggaran IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tetap dilakukan, meskipun sudah dua kali mendapat peringatan. Peringatan pertama (SP I) diberikan pada 16 Juli 2010 lalu. Tidak juga mengikuti anjuran pemerintah, SP II diberikan pada tanggal 9 Agustus 2010 lalu. Sampai saat ini tidak ada respon apapun dari dua SP yang diberikan, umtuk itu SP III segera dilayangkan pada minggu depan. Selama kurun waktu itu pihak KFC masih memiliki kesempatan untuk bekerja sama. Jika lebih dari batas yang diberikan KFC tidak menggubris maka pihak DTRP siap berkoordinasi dengan Dinas Tramtib dan Satpol PP untuk bertindak lebih jauh.