Pelayanan Peminjaman Lapangan
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ; Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Persyaratan :
- Pemohon adalah instansi pemerintah, BUMD, BUMN, sekolah/universitas, organisasi dan perusahaan swasta.
- Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah bersifat edukasi, budaya dan sosial serta event-event rutin pemerintah daerah.
- Mengajukan surat permohonan peminjaman lapangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
- Surat permohonan mencantumkan hari, tanggal, jam dan lokasi akan diadakannya kegiatan.
Prosedur :
- Permohonan peminjaman lapangan ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar menerima dan mengagenda surat permohonan serta menginformasikan kepada unit kerja (Bidang Pertamanan).
- Bidang Pertamanan mencatat, memeriksa, menganalisa, menyiapkan dan mengevaluasi permohonan
- Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar menyetujui/menolak permohonan.
- Bidang Pertamanan mengarsipkan dan mendistribusikan permohonan yang disetujui/ditolak kepada pemohon.
Waktu Pelayanan :
Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima pada Bidang Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk Pelayanan:
Surat rekomendasi persetujuan / penolakan penggunaan lapangan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Email : disperkim.dps@gmail.com Telp. : (0361) 415184 Website : perkim.denpasarkota.go.id